Struktur Organisasi dan Visi, Misi Pertelevisian
1.2
Struktur
Organisasi Pertelevisian
·
Direktur
Utama
·
Direktur
Programming
Merupakan orang yang bertanggung
jawab atas segala kegiatan mengenai pembuatan konten program.
·
Direktur
Sales & Marketing
Orang yang mengepalai beberapa
divisi dan bertugas untuk menjual program kepada pemasang iklan. Staf bagian
penjualan akan selalu berkoordinasi dengan bagian program. Kerja sama kedua
bagian ini akan menghasilkan berbagai kesepakatan untuk mengatur waktu siaran
yang biasanya sangat rinci yang dihitung berdasarkan detik. Orang yang terlibat
yaitu manajer pemasaran beserta staf nya misalnya marketing serta humas.
·
Direktur
Financial & GA
Orang yang bertanggung jawab atas
keluar masuknya keuangan serta mengelola finansial perusahaan televisi tersebut
seperti pengaturan gaji karyawan.
·
Direktur
Operasional (Produksi)
Orang yang bertanggung jawab,
merencanakan, melaksanakan dan mengawasi seluruh pelaksanaan operasional
perusahaan televisi dan membuat standar perusahaan mengenai semua proses
operasional, produksi, proyek dan kualitas hasil produksi. Yang membawahi
divisi produksi, divisi facilities, dan divisi pemberitaan.
·
Divisi Produksi
Berperan dalam produksi dan
distribusi konten selain berita, yang bersifat hiburan seperti talkshow, reality
show ataupun drama.
1. Executive Producer
Seseorang yang memprakarsai
(mempunyai ide) dan mengelola produksi paket acara televisi.
2. Producer
Seseorang yang dipercayai oleh
executive producer untuk melaksanakan ide/gagasannya. Executive producer dan
producer dapat dirangkap satu orang.
3. Production Assistant
Orang yang bertanggung jawab
mempoduksi langsung dilapangan/lokasi shoting/clip/filmatas Hasil brainstorming
yang telah disetujui tim produksi.
4. Creative
Orang yang merumuskan dan
mengembangkan ide acara menjadi sebuah konsep, mulai dari konsep dasar sampai
konsep secara detail yang kemudian dipresentasikan kepada tim produksi.
·
SPV Director
Terdiri dari program director,floor
director, dan show director.
1. Program Director
Orang yang bertanggung jawab penuh
atas teknis produksi.
2. Floor Director
Orang yang melaksana instruksi
Director saat proses produksi berlangsung dan menjamin terlaksananya proses produksi
sesuai dengan arahan director.
3. Show Director
Bisa dibilang merupakan otak dari
sebuah acara. Dialah yang berperan penting dan mengatur agar segalanya berjalan
sesuai rencana. Dia jugalah yang paling mengenal semua hal tentang acara yang
sedang dibuat.
·
Unit Produksi
Menyiapkan semua kebutuhan yang
diperlukan untuk shooting yang sifatnya non teknis, seperti perjanjian lokasi
shooting, koordinasi dengan semua kru yang terlibat, membantu keamanan di
lokasi, dan memastikan aspek-aspek pendukung lainnya (seperti konsumsi dan
transportasi) tersedia.
1. Sponsorship
Dukungan finansial atau materi
pendukung kepada suatu organisasi, orang, atau aktivitas yang dipertukarkan
dengan publisitas merek dalam suatu hubungan kerjasama.
2. Unit Production Manager
Seorang eksekutif yang bertanggung
jawab kepada seorang produser untuk mengatasi segala administrasi sebuah film
tertentu, Unit Production Manager hanya bekerja pada satu film pada suatu
waktu.
3. Unit Talent
Penanggung jawab tata rias muka,
rambut, aksesoris, dan penghubung pengisi acara.
·
Divisi Facilities
Terdiri dari Art Director,
Production Service, Technical Service
1. Art Directur
Bertanggung jawab kepada desainer
produksi, bertugas mengawasiclangsung kinerja seniman dan pengrajin, seperti
para desainer, seniman grafis, dancilustrator yang memberikan rancangan untuk
dikembangkan oleh desainer produksi
·
Wardobe : orang yang mengatur rias wajah / make up.
·
Set & Properties : orang yang mengatur Set (panggung,
latar atau sejenisnya), dan Property (perabot, barang-barang penghias
panggung).
·
Set designer : orang yang mendesain kebutuhan set property
untuk aktifitas proses produksi dengan menggunakan aplikasi-apliaksi desain
·
Desain grafis : orang yang bertanggung jawab untuk sebuah
tampilan agar tampak menarik, yang bisa diaplikasikan dalam berbagai bentuk
materi promosi yang berkaitan dengan produk dan publik.
·
Music arranger : orang yang membuat aransemen vokal, instrumen, serta gabungan vokal dan
instrument musik.
2. Production Service
·
Control room :ruang kendali siaran televisi merupakan
ruangan yang berisikan perangkat teknis utama penyiaran dalam mengontrol segala
proses siaran stasiun televisi.
·
Audio operator : penanggung jawab audio
·
Camera operator : Juru kamera / cameramen.
·
Lighting operator : penanggung jawab pencahayaan.
3. Technical Service
Berperan dalam pengelolaan fasilitas
teknik penyiaran dari perencanaan hingga perawatan seluruh alat teknik. Divisi
ini membawahi departemen yang bertanggung jawab atas master control,
maintenance, IT, transmisi dan pendukung teknik.
·
Electrical :
·
Technical support : Mengelola dan melaporkan penggunaan,
penyediaan, kondisi, peng-instalan dan pengoperasian peralatan di studio, OB
Van, OB Kit dan SNG, Memastikan bahwa seluruh peralatan dapat digunakan dengan
optimal dan efisien.
·
Technical director :Sebagai chief untuk seluruh kru teknik
yang memastikan seluruh peralatan dan fasilitas teknik siap digunakan pada
setiap sesi rekaman maupun siaran langsung.
·
Divisi Pemberitaan
Berperan dalam produksi dan
distribusi program berita.Divisi ini membawahi departemen peliputan, produksi,
program khusus dan website.
1.3
Visi
dan Misi Organisasi
Setiap
organisasi pada umumnya dan termasuk juga organisasi atau lembaga penyiaran
pertelevisian, pembentukannya pasti mempuyai tujuan tertentu yang biasa disebut
sebagai visi dan misi.Visi merupakan sesuatu yang menjadi tujuan akhir
organisasi (yang umumnya ideal), sehingga gerak langkah organisasi dilakukan
dan di rencanakan semuanya menuju visi tersebut.Adapun misi adalah sesuatu yang
menjadi tujuan jangka pendek dan menengah untuk mencapai visi di maksud.
Pencapaian misi akan menuntun organisasi mempunyai program-program keseharian
yang mempunyai corak sesuai dengan tujuan itu.
Dalam
hal lembaga penyiaran Indonesia, tentu akan mempunyai visi dan misi sesuai
dengan pengaturan di bidang penyiaran yang ada, yaitu UU NO. 32/2002 tentang penyiaran.Dalam UU NO.32/2002 ini, tuntunan
yang diberikan bagi bidang penyiaran tertuang pada konsiderans butir C dan
pasal 1 butir 10. Konsideran butir C berbunyi:
“bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan
mayarakat Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah, maka perlu di bentuk
sistem penyiaran nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional
yang adil, merata, dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”
Pasal
1 butir 10 berbunyi:
“sistem penyiaran nasional adalah tatanan
penyelenggaraan penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang
undangan yang berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah
penyiaran nasional sebagai upaya mewujudkan cita cita nasional sebagaimana
tercantum dalam pancasila dan UUD Negara republic Indonesia tahun 1945”
Jika ada yang ingin dipertanyakan atau ada yang kurang silahkan di komen...
Jangan Lupa untuk terus berkunjung di blog ini ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar